Media Partner

Media Partner

Senin, 29 April 2013

Artikel Mentoring : Suara perempuan aurat bukan ya???

Tidak ada komentar
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Hari ini kami akan share sedikit mengenai sedikit informasi yang kami punya. Semoga dapat bermanfaat ya teman-teman :D

Kira-kira, suara wanita itu aurat bukan sih?


Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Namun, menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, suara wanita bukanlah aurat. Sehingga siapapun boleh saja mendengar suara seorang wanita atau mendengarnya berbicara, karena tidaklah termasuk hal yang terlarang dalam Islam. Ini adalah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini.

Sebenarnya, ucapan wanita tidaklah haram dan bukan aurat. Akan tetapi, bila si wanita melunakkan suaranya dan melembutkannya dengan sengaja, serta berucap dengan gaya bicara yang bisa membuat orang lain tergoda, itu baru haram.

Selain itu dalam kitab Bujairimi Alal Khotib juz II hal. 70 dan I’anatuth Tholibin juz III hal. 260 juga menyatakan bahwa suara perempuan itu bukan termasuk aurat (menurut pendapat yang kuat/ashoh).


“Perempuan selayaknya melirihkan suaranya apabila sholat di dekat kaum lelaki asing, untuk menghindari fitnah, meskipun yang paling benar suaranya tidak termasuk aurat.” [Bujairimi Alal Khotib juz II hal. 70]

“Dan tidak termasuk aurat: suara perempuan.[I’anatuth Tholibin juz III hal. 260]

 

Syaikh Wahbah Zuhaili Hafizhahullah berkata : Suara wanita menurut jumhur (mayoritas ulama) bukanlah aurat, karena para sahabat nabi mendengarkan suara para isteri Nabi Saw untuk mempelajari hukum-hukum agama, tetapi diharamkan mendengarkan suara wanita  yang  disuarakan dengan melagukan dan mengeraskannya, walaupun dalam membaca Al Quran, dengan sebab khawatir timbul fitnah.
Dikatakan : “Ada pun jika suara wanita, maka jika si pendengarnya berlezat-lezat dengannya, atau khawatir terjadi fitnah pada dirinya, maka diharamkan mendengarkannya, jika tidak demikian, maka tidak diharamkan. Para sahabat radhiyallahu’anhum mendengarkan suara wanita ketika berbincang dengan mereka (dan itu tidak mengapa).
Dalil Al-Quran yang mendukung bahwa suara wanita bukanlah aurat ialah:

1.     Allah SWT. memerintahkan para istri Rasulullah  agar berkata-kata, namun dengan perkataan dan cara yang baik. Dan tentunya perkataan istri Nabi itu akan di dengar bukan saja oleh para shahabiyah tetapi juga para shahabat. Hal ini terdapat dalam firman Allah surah Al-Ahzab[33] ayat 32 yang berbunyi:



Yang artinya:

“Hai isteri-isteri Nabi, tiadalah kamu seperti salah seorang dari perempuan-perempuan itu jika kamu bertaqwa, maka janganlah kamu terlalu lembut dalam berbicara sehingga tertariklah orang yang di hatinya ada penyakit berkeinginan, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

 

O wives of the Prophet, you are not like anyone among women. If you fear Allah , then do not be soft in speech [to men], lest he in whose heart is disease should covet, but speak with appropriate speech.

 

2.     Allah  menceritakan wanita yang menggugat kepada Nabi  tentang dzihar yang dilakukan suami wanita tersebut, hal ini terdapat dalam firman Allah surah Al-Mujadila[58] ayat 1 yang berbunyi:





Artinya  :

“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar  hiwar (dialog)  antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Certainly has Allah heard the speech of the one who argues with you, [O Muhammad], concerning her husband and directs her complaint to Allah . And Allah hears your dialogue; indeed, Allah is Hearing and Seeing.

   Dan tentu saja pengaduan wanita tersebut kepada Nabi nmengunakan kata-kata, bukan dengan bahasa isyarat. Dan mustahil Rasulullah n akan mau mendengar suara wanita tersebut bila hal tersebut adalah aurat.

3.     Dalam al Qur’an terdapat kisah tentang dialog Nabi Musa w dengan dua wanita kakak beradik, yakni putri nabi Syu’aib yang terdapat dalam firman Allah surah Al Qashash[28] ayat 23-25 yaitu:









Yang artinya:


Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia men- jumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: "Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?" Kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya."


 


“And when he came to the well of Madyan, he found there a crowd of people watering [their flocks], and he found aside from them two women driving back [their flocks]. He said, "What is your circumstance?" They said, ‘We do not water until the shepherds dispatch [their flocks]; and our father is an old man.’"




Yang artinya:

“Maka Musa member minum (ternak) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berkata, ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat membutuhkan terhadap apa-apa yang Engkau turunkan kepadaku dari kebaikan.’”

 

“So he watered [their flocks] for them; then he went back to the shade and said, ’My Lord, indeed I am, for whatever good You would send down to me, in need.’"



Yang artinya:

“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: "Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami". Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu'aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu'aib berkata: Janganlah kamu takut. kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu.’”

 

“Then one of the two women came to him walking with shyness. She said, ‘Indeed, my father invites you that he may reward you for having watered for us.’ So when he came to him and related to him the story, he said, ‘Fear not. You have escaped from the wrongdoing people.’"

 

Nah, berdasarkan keterangan diatas. Dapat kita ketahui bahwa suara wanita itu bukan aurat, tapi tentunya dengan syarat-syarat tertentu. Selain itu juga masih ada surat yang menunjukkan bahwa wanita bisa beraktivitas selayaknya seperti:

·        Para wanita berhak dan berwenang melakukan aktivitas jual beli (QS. Al-Baqarah: 275; QS. An-Nisa’:29)

·        Berhutang-piutang (QS. Al-Baqarah: 282)

·        Sewa-menyewa (ijarah) (QS. Al-Baqarah: 233; QS. Ath-Thalaq: 6)

·        Memberikan persaksian (QS. Al-Baqarah: 282)

·        Menggadaikan barang (rahn) (QS. Al-Baqarah: 283)

·        Menyampaikan ceramah (QS.  An-Nahl: 125; QS. As-Sajdah: 33)

·        Meminta fatwa (QS. An-Nahl: 43), dan sebagainya.

Yang kesemuanya itu hampir mustahil tidak menggunakan aktivitas suara/berbicara.

 

Demikian sedikit informasi ini dapat kami sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf. Semoga bermanfaat bagi umat.

 

Syukron jazakallah khoiron katsiran.

 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 


Sumber:

http://quran.com/

http://kaahil.wordpress.com/2012/02/25/

http://www.pesantrenvirtual.com/

http://ad-dai.blogspot.com/2011/05/

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Berita Terpopuler

Member