Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Hari ini kami akan share sedikit mengenai sedikit
informasi yang kami punya. Semoga dapat bermanfaat ya teman-teman :D
Sebagian ulama
ada yang menyatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Namun, menurut pendapat
jumhur (mayoritas) ulama, suara wanita bukanlah aurat. Sehingga siapapun boleh
saja mendengar suara seorang wanita atau mendengarnya berbicara, karena
tidaklah termasuk hal yang terlarang dalam Islam. Ini adalah pendapat yang
paling kuat dalam masalah ini.
Sebenarnya, ucapan wanita
tidaklah haram dan bukan aurat. Akan tetapi, bila si wanita melunakkan suaranya
dan melembutkannya dengan sengaja, serta berucap dengan gaya bicara yang bisa
membuat orang lain tergoda, itu baru haram.
Selain itu dalam kitab Bujairimi Alal Khotib juz II hal. 70 dan I’anatuth Tholibin juz III hal. 260 juga
menyatakan bahwa suara perempuan itu bukan termasuk aurat (menurut pendapat
yang kuat/ashoh).
“Perempuan selayaknya
melirihkan suaranya apabila sholat di dekat kaum lelaki asing, untuk
menghindari fitnah, meskipun yang paling benar suaranya tidak termasuk aurat.” [Bujairimi Alal
Khotib juz II hal. 70]
“Dan tidak
termasuk aurat: suara perempuan.“ [I’anatuth Tholibin juz III hal. 260]
Syaikh
Wahbah Zuhaili Hafizhahullah berkata : “Suara wanita menurut jumhur (mayoritas ulama) bukanlah aurat, karena para sahabat nabi
mendengarkan suara para isteri Nabi Saw untuk mempelajari hukum-hukum agama, tetapi
diharamkan mendengarkan suara wanita yang disuarakan dengan
melagukan dan mengeraskannya, walaupun dalam membaca Al Quran, dengan sebab
khawatir timbul fitnah.
Dikatakan : “Ada
pun jika suara wanita, maka jika si pendengarnya berlezat-lezat dengannya, atau
khawatir terjadi fitnah pada dirinya, maka diharamkan mendengarkannya, jika
tidak demikian, maka tidak diharamkan. Para sahabat radhiyallahu’anhum mendengarkan suara
wanita ketika berbincang dengan mereka (dan itu tidak mengapa).
Dalil Al-Quran yang
mendukung bahwa suara wanita bukanlah aurat ialah:
1.
Allah SWT. memerintahkan
para istri Rasulullah agar berkata-kata, namun dengan perkataan dan
cara yang baik. Dan tentunya perkataan istri Nabi itu akan di dengar bukan
saja oleh para shahabiyah tetapi juga para shahabat. Hal ini terdapat dalam firman Allah surah Al-Ahzab[33]
ayat 32 yang berbunyi:
Yang artinya:
“Hai isteri-isteri Nabi, tiadalah kamu seperti salah seorang dari perempuan-perempuan
itu jika kamu bertaqwa, maka janganlah kamu terlalu lembut dalam berbicara
sehingga tertariklah orang yang di hatinya ada penyakit berkeinginan, dan
ucapkanlah perkataan yang baik.”
“O wives of the Prophet, you are not like anyone
among women. If you fear Allah , then do not be soft in speech [to men], lest
he in whose heart is disease should covet, but speak with appropriate speech.”
2.
Allah menceritakan wanita yang menggugat kepada Nabi tentang dzihar yang dilakukan suami wanita
tersebut, hal ini terdapat dalam firman Allah surah Al-Mujadila[58] ayat 1 yang
berbunyi:
“Sesungguhnya Allah
telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang
suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar hiwar
(dialog) antara kamu
berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
“Certainly has Allah heard the speech of the one who argues
with you, [O Muhammad], concerning her husband and directs her complaint to
Allah . And Allah hears your dialogue; indeed, Allah is Hearing and Seeing.”
Dan tentu saja pengaduan wanita tersebut
kepada Nabi nmengunakan kata-kata, bukan
dengan bahasa isyarat. Dan mustahil Rasulullah n akan mau mendengar suara wanita tersebut bila
hal tersebut adalah aurat.
3.
Dalam
al Qur’an terdapat kisah tentang dialog Nabi Musa w dengan dua
wanita kakak beradik, yakni putri nabi Syu’aib yang terdapat dalam firman
Allah surah Al Qashash[28] ayat 23-25 yaitu:
Tidak ada komentar :
Posting Komentar